TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Hari ini digelar sidang dengar pendapat antara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan 16 rumah sakit yang sempat menyatakan keluar dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Dalam sidang dengar pendapat tersebut, pimpinan sidang yang diketuai oleh Ketua Komisi E DPRD DKI, Firmansyah mempersilakan pihak rumah sakit menyampaikan pendapatnya, salah satunya dua rumah sakit yang sebelumnya telah resmi keluar dengan menyurati Dinas Kesehatan DKI.
"Silakan, sekarang pihak rumah sakit menyampaikan pendapatnya," ujar Firmansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2013).
Untuk rumah sakit MH Thamrin Salemba, pihaknya menyatakan bahwa alasan mundurnya mereka dari program KJS lantaran tak sanggup membayar Indonesia Cash Basic Groups (INA CBG's) sebagai sistem berbayar KJS yang ditangani oleh PT. Askes.
"Awal april kami kirim surat ke dinkes bahwa kami tidak sanggup memberikan layanan dengan tarif INA CBG's," ucap Wakil Direktur Utama RS MH Thamrin, Abdul Barry.
Menurut Abdul, ketidakmampuannya membayar KJS dengan sistem INA CBG's ini lantaran rata-rata biaya yang dicover hanya 30 persen dari biaya yang harus dikeluarkan, sementara pasien pengguna KJS sebagian besar masuk kategori Critical Care. "Sehingga perawatan belum sesuai dgn real cost yg dikeluarkan," ucap Abdul.
Rumah Sakit MH Thamrin Jelaskan Mengapa Keluar dari KJS
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger