News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri: Sangat Tidak Mungkin Mencopot Nur Mahmudi Ismail

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail dengan berkendaraan sepeda motor tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).

Tribunnews.com, Jakarta  — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sangat tidak mungkin menjalankan keputusan Mahkamah Agung dan mencopot Nur Mahmudi Ismail dari jabatan Wali Kota Depok.

Hal itu disampaikannya terkait keputusan MA yang mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010. Rekapitulasi itu memenangkan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad sebagai wali kota dan wakil wali kota.

Namun, setelah penetapan pemenang dan pelantikan wali kota, diketahui terdapat dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto.

Partai Hanura menggugat ke PTUN hingga ke MA soal dukungan ganda kepada salah satu pasangan calon. MA memenangkan Hanura Kota Depok hingga berujung pada pencabutan SK yang dilakukan KPU Depok.

Gamawan mengatakan, keputusan MA mencabut SK KPUD Depok tentang penetapan Nur Mahmudi sebagai wali kota tidak membatalkan hasil pilkada Kota Depok.

"Sangat tidak mungkin keputusan MA itu bisa dieksekusi. Pilkadanya kan sudah selesai dan Pak Nur Mahmudi sudah tiga tahun menjalankan tugasnya," katanya sebagaimana dikutip Warta Kota, Rabu (3/7/2013).

Menurut Gamawan, penonaktifan Nur Mahmudi akan menciptakan kekosongan kekuasaan karena putusan MA tidak memerintahkan pelaksanaan pilkada ulang. "Benar kalau keputusan KPUD dibatalkan, tapi tidak menyebutkan harus pemilihan ulang. Tidak ada kalimat atau perintah itu," katanya.

Mendagri sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie. Kesimpulannya, pemerintah tidak akan menonaktifkan Nur Mahmudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini