TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sigit Indra Tanaya (44) pemutilasi ibu kandungnya sendiri, RA Sujathun Siti Amini (80) kerap memberi keterangan yang berubah-ubah.
Untuk memastikan kebenaran penuturan itu, Sigit akan menjalani observasi kejiwaan di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, selama satu bulan.
"Kejiwaan Sigit akan diobservasi selama satu bulan. Observasi ini untuk mengamati perkembangan kejiwaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2013).
Menurut Rikwanto, selama masa observasi itu keterangan Sigit tetap dicatat penyidik dan dijadikan dasar penilaian. Selain itu keterangan Sigit juga dianalisa apakah masih berubah-ubah atau mulai konsisten.
Rikwanto mengatakan Sigit mengakui kalau ia memutilasi jenazah ibunya dengan memisahkan daging dan tulang dengan mengenakan pisau dapur dan golok.
Sebelumnya kata Rikwanto, Sigit mengatakan kalau ibunya itu terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.
"Karena enggak ada yang mengurus, Sigit menaruh jenazah ibunya itu di kamar mandi. Setelah busuk, barulah dimutilasi," kata Rikwanto.
Pemutilasian yang diakui Sigit, kata Rikwanto, menggunakan pisau dan golok untuk memisahkan daging dan kerangka. Kerangka dan sisa daging diletakkan dalam dua baskom dan kepala dalam satu baskom
"Sebelumnya kerangka dan sisa daging dibersihkan," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, cara yang dilakukan Sigit itu terhadap jenazah ibunya adalah sebagai rasa sayang dan cintanya.
"Ia merasa sudah melakukan yang terbaik bagi ibunya dengan membersihkan kerangka jenazah ibunya," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dari semua penuturan dan pengakuan Sigit, kasus ini belum bisa dikatakan sebagai pembunuhan.
"Apakah korban melakukannya saat ibunya sudah meninggal atau saat masih hidup, kami menunggu hasil visum dan otopsi dokter," kata Rikwanto.
Menurutnya ada dua keterangan Sigit kepada penyidik yang diteliti lebih jauh. Pertama, Siti meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Kedua, mutilasi terpaksa dilakukan karena jasad sang ibu sudah mengeluarkan aroma busuk dan pemakamannya tidak diurus pihak keluarga.
Tindakan memutilasi korban yang sudah meninggal, tidak diatur dalam KUHP.