News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

3 Kakak Beradik Bandar Narkoba

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bubuk Narkoba

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Badan Narkotika Nasional juga berhasil mengungkap peredaran narkorba di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang bukti disita 5,8 kilogram sabu kualitas nomor satu pada Jumat (5/7) lalu.

Menurut Sumirat Dwiyanto, para penjual dan kurir tak bertemu saat melakukan transaksi. Hal tersebut bukanlah modus yang baru, namun unik.

"Modusnya unik, barang ini diletakkan di tempat sepi dan kemudian diambil oleh seorang kurir. Jadi tidak saling tatap muka," ujar Sumirat dalam konferensi pers di lobi BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin kemarin.

Dengan cara unik itu penjual dan kurir tidak mengalami kerugian. Lantaran kecil kemungkinan tercium aparat. "Barang diletakkan di jalan sepi yang jarang dilalui orang atau di samping tempat sampah umum misalnya," kata Sumirat.

Lebih lanjut dari tiga tersangka yang diamankan, berdasarkan informasi awal yang diberikan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara, BNN pun bergerak pada 5 Juli sekitar pukul 16.15 WITA. "Di lokasi itu petugas menangkap RJ dengan barang bukti sabu seberat 50 gram," katanya.

Berdasarkan pengakuan RJ, ia akan menyerahkan barang haram itu kepada HP atas perintah I, warga Banua Anyar, Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin. Selanjutnya, petugas menggeledah di rumah kontrakan HP di Jalan Jahri Saleh, Banjarmasin Utara. "Di sana petugas mendapati 5.836 gram sabu. Jadi total sabu ada 5.886 gram," kata Sumirat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, RJ dan I merupakan kakak beradik. "I adiknya sudah 2 tahun berbisnis haram. Sementara RJ baru ikut-ikutan sebulan ini. Sebelumnya, Polda (Kalimantan) juga menangkap saudara RJ, entah kakak atau adiknya," jelasnya.

Kini, ketiga tersangka ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan tindak pidana pencucian uang. Ancamannya hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur

Dalam penggeledahan di beberapa rumah milik I, petugas menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar, 6 buku rekening, 17 jenis perhiasan bernilai ratusan juta, 6 sertifikat hak milik, 2 unit mobil, 5 buah BPKB sepeda motor, 5 buah BPKB mobil, dan 11 handphone. "Jumlah total keseluruhan asetnya masih dihitung petugas, tapi memang banyak sekali nilainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini