TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam bangunan yang berdiri di atas Kali Sunter terpaksa dibongkar oleh Satpol PP Walikota Jakarta Timur dan Kecamatan Pulogadung.
Bangunan yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali Sunter, RT 03/02 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung dibongkar lantaran menyalahi Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Fajar Eko Satrio, Wakil Lurah Pulogadung, mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semula. "Ada empat bangunan permanen dan dua semi permanen yang kami bongkar," kata Fajar, Kamis (22/8/2013).
Dalam penertiban kali ini 65 petugas Satpol PP Kecamatan dan Walikota diterjunkan dibantu oleh petugas kepolisian dan TNI. Selain itu, ada juga 13 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jl Inspeksi Kali Sunter.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Penertiban ini pun menurutnya juga untuk memberi efek jera kepada para oknum warga lain yang akan mencoba membangun diatas kali.
Agus Sadiki, Kepala Seksi Fasilitas Umum Kota, Satpol PP Jakarta Timur, mengatakan selain melakukan pembongkaran terhadap enam bangunan tersebut, pihaknya juga menertibkan 13 PKL yang berjualan di Jalan Inspeksi Kali Sunter.
"Kita beri toleransi kepada mereka untuk membereskan sendiri dagangannya dan berjanji besok-besok tidak lagi berjualan disini," ujar Agus.