News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakapolri: Barang Bukti Narkoba Harus Dimusnahkan, Bukan Dikubur

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Oegroseno (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemusnahan barang bukti tersangka kasus narkoba Freddy Budiman yang dilakukan penyidik Direktorat IV Bareskrim Polri, Jumat (30/8/2013) lalu, berbuntut panjang.

Selain dilaporkan wartawan karena terjadi aksi pemukulan yang dilakukan Freddy Budiman, diduga pemusnahan tersebut juga menyalahi prosedur.

Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan kimia jenis prekusor cair dan padat, resfosfor, asam sulfat, iodin, dan iodium yang didapat dari Rutan Cipinang, hanya dikubur di dalam tanah.

Menyikapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Oegroseno mengatakan bahwa barang bukti harus dimusnahkan, bukan dikubur.

"Saya rasa penguburan itu kan manusia, kalau barang bukti kan harus dimusnahkan. Saya rasa teknik pemusnahan itu kan ada, jangan menggunakan cara-cara yang tak lazim," kata Oegro saat ditemui di Lapangan Korps Brimob Polri, seusai menutup acara Apel Kasatwil, Rabu (4/9/2013).

Bila ada kesalahan prosedur dalam pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Wakapolri, pihaknya tidak akan segan-segan memanggil pimpinannya untuk diperiksa.

"Pasti (diperiksa). Nanti informasi di mana? Nanti Propam turun," ujarnya.

Dalam pemusnahan, menurut Oegro, harus ada saksi, baik dari masyarakat maupun instansi terkait lain, seperti yang dijelaskan undang-undang.

"Kalau pemusnahan harus ada saksi dong, kalau penguburan kan baca doa, baca doa dulu ya kan? Kalau pemusnahan kan disaksikan orang banyak," paparnya.

Dengan dilakukan penguburan terhadap barang bukti narkoba, menurutnya, maka rawan terjadi pengambilan kembali oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Harus digali dua meter, kalau dikuburnya dua centimeter kan sama dengan, eh di sini ada barang, nanti diambil," tuturnya.

Oegro pun tidak segan-segan melakukan pemeriksaan, bila memang ditemukan pelanggaran dalam pemusnahan barang bukti gembong narkoba yang sudah divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ada indikasi pelanggaran etika, ya kami periksa," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari menjawab pertanyaan, apa sebabnya sejumlah barang bukti narkoba milik terpidana mati Freddy Budiman yang dikubur di halaman Kantor Tindak Pid Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (30/8/2013) lalu.

Arman menjelaskan, pemusnahan itu sesuai prosedur, bahkan juga dihadiri perwakilan dari pengadilan dan kejaksaan.

"Kami mengikuti ahli laboratorium. Karena, kalau yang bisa dibakar ya dibakar. Tapi, menurut ahli, kalau zat kimia dibakar bisa meledak," jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (3/9/2013).

Arman menerangkan, jika bahan kimia prekusor dibakar, maka akan mengakibatkan ledakan. Sehingga, barang bukti milik Freddy yang diduga berasal dari pabrik narkoba di Rutan Narkoba Cipinang, terpaksa dikubur di tanah.

Pemusnahan hanya dihadiri enam penyidik dari Direktorat Narkotika Mabes Polri. Proses pemusnahan barang bukti tak berlangsung lama.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, juga tak tampak perwakilan dari kejaksaan maupun pihak Pengadilan Negeri.

"Sekali lagi saya luruskan, saat pemusnahan kami sudah melakukan sesuai prosedur hukum. Semua sudah dilakukan. Semua ada saksi, ada jaksa, ada penyidik dan tersangka. Itu sudah sesuai perintah UU, semua itu ada di berita acara, kalau tidak lengkap, pasti pengacara sudah komplain. Saya sudah 10 tahun di sini, masa kami enggak mengerti," bebernya.

Arman pun membantah jika dirinya memerlakukan Freddy secara spesial, dengan tidak mengenakan seragam tahanana saat dihadirkan sore itu.

"Badannya gede, baju tidak ada yang muat. Kami sudah coba, tapi tidak muat. Kami di narkoba sudah puluhan tahun, masa tidak mengerti," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini