News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyanderaan di Taman Sari

Asosiasi Jasa Pengamanan Bakal Perketat Anggota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruko tempat penyekapan di Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), akan memertajam pengawasan terhadap anggotanya.

Itu dilakukan usai terkuaknya kasus penyekapan yang dilakukan jajaran dan pimpinan PT Benteng Jaya Mandiri (BJM), sebuah perusahaan jasa pengamanan di Taman Sari, Jakarta Barat.

WJM Sutjipto, Ketua ABUJAPI Jakarta menjelaskan, selama ini pembinaan administratif terhadap anggota asosiasi dilakukan melalui pertemuan rutin dan membahas operasi kegiatan mereka, walaupun tidak terjadwal.

Selain itu, ada juga kunjungan kepada sejumlah kantor perusahaan yang dilakukan secara random.

"Namun, ke depan kami akan memertajam lagi pengawasannya. Terutama, jika ada perusahaan baru yang mau bergabung," kata Sutjipto kepada wartawan di Kantor ABUJAPI, Gedung Auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2013).

Penajaman pengawasan, lanjut Sutjipto, akan dilakukan dengan melakukan kunjungan kerja secara rutin dan terjadwal. Pertemuan rutin juga akan dilakukan lebih terencana dan terjadwal. Pertemuan akan membahas dan berbagi informasi mengenai teknik baru pengamanan.

"Dalam hal ini pengontrolan akan kami lakukan lebih sering," ujarnya.

Namun, Sutjipto mengakui pengawasan langsung setiap saat ke anggota ABUJAPI, agak sulit dilakukan, karena jumlah pengurus yang terbatas. Sementara, jumlah perusahaan jasa pengamanan cukup banyak.

Di Jakarta, ungkapnya, ada sekitar 650 perusahaan jasa pengamanan di bawah ABUJAPI. Dari jumlah itu, hanya 300 perusahaan yang aktif.

Sementara, secara nasional ada 998 perusahaan jasa pengamanan. Ia menuturkan, pasca-kejadian ini, pihaknya juga akan lebih selektif menerima anggota baru.

Setiap pendaftar baru yang dianggap memenuhi syarat, secara administrasi akan langsung mereka kunjungi.

"Ke depan kami akan menilai lebih selektif," ucap Sutjipto.

Sutjipto mengakui, PT BJM adalah perusahaan jasa pengamanan yang berada di bawah naungan pihaknya. Menurut Sutjipto, apa yang dilakukan PT BJM sudah menyimpang, dan menyalahi aturan untuk sebuah perusahaan jasa pengamanan.

Bambang Antono, Ketua Bidang Profesi ABUJAPI dalam kesempatan yang sama menuturkan, dalam Peraturan Kapolri No 24/2007, setiap perusahaan jasa pengamanan harus berbentuk perusahaan dan tergabung dalam asosiasi.

Izin perusahaan jasa pengamanan akan diberikan oleh Mabes Polri, setelah mendapat rekomendasi dari asosiasi jasa pengamanan dan Polda setempat.

Menurutnya, ada dua asosiasi yang resmi menaungi perusahaan jasa pengamanan, dan rekomendasinya diperlukan untuk memeroleh izin dari Mabes Polri. Selain ABUJAPI juga ada AMSI (Asosiasi Manajer Sekuriti Indonesia).

"Jadi, tanpa rekomendasi asosiasi dan rekomendasi Polda setempat, izin dari Mabes Polri tidak akan keluar," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini