News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Napi Pengendali Sindikat Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno dan Kabid Humas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti narkoba dari sindikat internasional terorganisir yang memasok narkoba ke tempat hiburan malam di Jakarta.

Untuk para napi yang terungkap sebagai pengendali, kata Sudjarno, mereka akan dikenai hukuman tambahan jika terbukti sebagai pengendali narkoba.

Sementara untuk ke 13 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal yakni hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sudjarno. Selain itu juga dikenai denda maksimum sebesar Rp 10 Miliar.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini