TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan Holly Angelina Hayu Winanti (37) dilakukan secara terencana.
Diduga pelakunya adalah Mr X, yang ditemukan tewas di lantas dasar apartemen Holly, bersamaan dengan ditemukannya Holly dengan kondisi kritis di dalam kamar.
Dugaan pembunuhan berencana berdasarkan hasil temuan sementara polisi, diantaranya yakni bahwa besi sepanjang 50 cm yang diduga digunakan untuk menghabisi Holly dipastikan berasal dari luar kamar. Diduga besi dibawa oleh Mr X.
Saat ditemukan besi itu berlumuran darah bersama dengan sarung tangan yang juga berlumuran darah.
"Untuk pembunuhan berencana, memang patut diduga. Tapi itu perlu dibuktikan, juga dari keterangan saksi. Ini masih kami selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2013).
Menurut Rikwanto, dari barang yang ada di kamar Holly tidak ada satupun yang hilang. Selain itu tidak ada pintu masuk kamar yang rusak.
"Sehingga Mr X bisa masuk ke kamar itu, pasti karena keduanya sudah saling mengenal cukup dekat," ujar Rikwanto.
Mengenai akhirnya timbul pertengkaran diantara keduanya seperti kesaksian tetangga Holly, hal itu msh diselidiki, terutama motif keributan.
Rikwanto menjelaskan saat kejadian, dipastikan tidak ada pihak ketiga atau pihak lain selain Mr X dan Holly. "Karena kamar saat didobrak rekan Holly dan sekuriti, dalam keadaan terkunci dari dalam. Jadi yang ada cuma mereka berdua," kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan dari pengelola apartemen diketahui Holly tinggal di sana sejak 23 Mei 2011. Holly menggunakan KTP atas nama Holly Angela Hayuk Winarti.
Sedangkan nama Niken, kata Rikwanto, merupakan nama Holly yang digunakannya di kampung halamannya di Salatiga.(bum)