Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang mengungkap dua kasus berbeda penyelundupan narkoba jenis sabu yang melibatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Saat ditangkap, MGR (34) dan MH (31) yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia tersebut berencana membawa barang haram tersebut ke Surabaya, Jawa Timur.
Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan kedua tersangka bekerja sebagai tukang batu bangunan di Malaysia.
"Mereka kepepet karena tidak punya uang dan harus pulang ke Indonesia. Sehingga mau menerima tawaran dari sindikat narkoba untuk menjadi kurir dengan upah Rp 15 juta," ujar Sumirat kepada Wartawan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/10).
Ia mengatakan bahwa ini yang keenam kalinya kasus penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan TKI. Sumirat mengimbau agar TKI menolak apabila dititipkan barang oleh seseorang yang tidak dikenal dengan upah yang menggiurkan.
Ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah kedua tersangka itu mengetahui bahwa barang yang dibawa itu narkoba atau bukan.
Untuk membongkar kasus tersebut, Sumirat berkoordinasi dengan kepolisian atau biro khusus yang menangani narkotika di Malaysia. Sebab, ada indikasi pemasok sabu kepada mereka dua TKI berasal dari pihak yang sama.
Sumirat mengatakan ada orang bernisial NS yang bekerja sebagai perekrut. "NS ini orang Indonesia yang ada di Malaysia. Dia perekrut. Tetapi Bosnya belum tau siapa," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Wartakota, total barang bukti sabu yang disita memiliki berat 7.378 gram dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9,9 miliar.
MGR (34), membawa sabu seberat 1.662 gram dengan nilai Rp 2,2 miliar, sedangkan MH (31) membawa sabu dari Malaysia sebera 5.716 gram dengan estimasi nilai sebesar Rp 7,7 miliar.