Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyiratkan kesiapan pihaknya menanggung segala konsekuensi dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta.
"Saya kira semua keputusan ada resikonya. Saya kemarin naikan 50 persen (UMP) saja sudah digugat juga," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Jokowi mengatakan penetapan UMP yang masih jauh dari harapan para buruh yang menginginkan UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta ini sudah tidak bisa dibatalkan lagi.
Mantan Wali Kota Solo ini pun berharap agar pengusaha tidak melakukan penangguhan pengupahan terhadap para pekerjanya. Sebab, kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan, hanya 6 persen dari UMP DKI sebelumnya yaitu Rp 2,2 juta.
"Kalau angka seperti itu masih ada penangguhan, kebangetan namanya," tutur Jokowi.