News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan Cantik Tewas di Apartemen

Penahanan Gatot Diperpanjang Hingga 40 Hari Kedepan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Supiartono, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tersangka pembunuhan terhadap Holly Angela masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik.

"Penahanan tersangka G oleh penyidik diperpanjang selama 40 hari kedepan, sejak 6 November 2013 hingga 15 Desember 2013," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan selama perpanjangan massa penahanan tersebut, penyidik melakukan pemberkasan pada kasus pembunuhan Holly agar segera rampung dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan lalu disidangkan.

"Total saat ini sudah periksa 41 saksi, dan penyidik sudah tahap pemberkasan. Ditambah anggota di lapangan memburu satu DPO berinisial R (Ruski)," terang Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini