TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Supiartono, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tersangka pembunuhan terhadap Holly Angela masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik.
"Penahanan tersangka G oleh penyidik diperpanjang selama 40 hari kedepan, sejak 6 November 2013 hingga 15 Desember 2013," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (8/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan selama perpanjangan massa penahanan tersebut, penyidik melakukan pemberkasan pada kasus pembunuhan Holly agar segera rampung dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan lalu disidangkan.
"Total saat ini sudah periksa 41 saksi, dan penyidik sudah tahap pemberkasan. Ditambah anggota di lapangan memburu satu DPO berinisial R (Ruski)," terang Rikwanto.