Rikwanto menjelaskan, sang sopir Daryono mengaku sudah kenal dgn Flo atau Anastasia Florina Limasnax sejak 7 bulan lalu. "Namun 2 bulan terakhir lebih intensif karena ikut menjemput F diminta Adiguna," katanya.
Menurut Rikwanto, motif perusakan belum diketahui karena saat F dan Adiguna bicara di dalam mobil mereka menggunakan bahasa Inggris. "Dan sopir tidak tahu artinya," katanya.
Rikwanto menjelaskan yang tahu betul dengan motif ini dipastikan adalah Adiguna dan Flo.
Untuk Flo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini masih dalam pencarian polisi.
Sementara untuk Adiguna, menurut Rikwanto, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepadanya.
"Kami harapkan minggu depan Adiguna menghadap ke penyidik memberi keterangan. Sementara untuk F, masih kami cari. Dan memang mereka sendiri tidak tahu keberadaan F, sejak kejadian. Dan tidak ada komunikasi dari F dengan keluarga," ujar Rikwanto.
Saat ditanya apakah yang dilakukan Flo karena efek mabuk, Rikwanto enggan menjelaskannya. Yang pasti apa yang dilakukan Flo sudah masuk dalam ranah pidana.
Dari laporan Vika, maka Flo akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 tentang perusakan.
"Banyak dugaan motif. Namun diantara saksi yang diperiksa belum ada yang tahu betul. Yang tahu betul adalah saudara Adiguna dan F sendiri," katanya. (bum).