Sedangkan syarat terakhirnya, kata Antonius, keduanya diminta bertapa 2 hari 2 malam di Goa Sanghyang Hira, di Semenanjung Ujung Kulon. Goa ini dipercaya tempat napak tilas Prabu Kiai Santang.
Usai menginap di gua itu selama 2 hari 2 malam, keduanya, masuk ke beberapa hutan di Ujung Kulon dengan berpindah menggunakan perahu. Keduanya berjalan kaki di hutan itu sebagai ritual buang sial.
Karena merasa sudah mengikuti semua syarat dan ritual yang diminta sang dukun, keduanya yakin tidak akan bisa dibekuk polisi.
Pada Selasa (5/11/2013), Pago dan Rusky berpisah. Pago kemudian menginap di rumah saudaranya di Kampung Ciseket, Pandeglang, Banten, sementara Rusky ke tempat lain.
Akhirnya, Pago berhasil dibekuk polisi, Kamis (7/11/2013) pagi, saat masih tidur. Ia sudah dalam intaian polisi selama sekitar 3 hari.
Sedangkan Rusky kini masih buron dan polisi berupaya mengunci posisinya.(bum)