Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana kembali memeriksa Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, gitaris grup musik 'Padi'. Pemeriksaan kedua ini terkait kapasitas Piyu sebagai saksi dalam kasus perusakan 3 mobil dan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.
Adapun Piyu merupakan suami dari Flo, tersangka utama kasus perusakan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, pihaknya berencana memanggil kembali Piyu, karena ada keterangan yang berbeda dari Piyu dan keterangan saksi lainnya.
"Kami berencana memanggil dan memeriksa kembali saudara Piyu. Karena ada keterangan berbeda yang diberikannya saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2013).
Rikwanto merinci, yang dimaksud keterangan berbeda dari Piyu dibanding keterangan saksi lainnya adalah Piyu mengaku istrinya tidur bersamanya saat kejadian perusakan berlangsung.
Adapun sejumlah keterangan saksi dan bukti yang didapatkan polisi, di antaranya rekaman CCTV, menunjukkan Flo merupakan pelaku perusakan.
"Sementara saksi lain terutama Dalyono, sopir Adiguna, malam itu ia menjemput Flo dari Bengkel Kafe bersama Adiguna dan menuju rumah Vika serta melakukan perusakan," katanya.
Untuk itu, kata Rikwanto, penyidik akan memeriksa Piyu kembali dan meminta keterangan pada dirinya apa yang sebenarnya terjadi antara dia dan istrinya Flo.