News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KRL Tabrak Truk Tangki

Pemerintah Harus Tindak Tegas Perlintasan Sebidang Tidak Resmi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian melakukan olah TKP terkait kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) commuter line dengan truk tangki BBM Pertamina di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2013). Kecelakaan yang terjadi pada Senin (9/12/2013) kemarin tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka berat maupun ringan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus menindak tegas perlintasan sebidang  yang tidak sesuai aturan atau tidak resmi untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Nusyirwan Soejono, Anggota DPR RI Komisi V, menegatakan pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap jalan-jalan yang melintasi rel kereta api yang banyak dibuat oleh masyarakat tanpa ikut aturan.

"Perlu ditertibkan. Kita tidak mungkin mengikuti 100 jalan tikus perlintasan. Sampai berapa itu dijaga? tugas pemerintah juga menertibkan jalan-jalan perlintasan sebidang. Kalau jalan tidak jelas, wajib dan sah ditutup," ujar Nusyirwan dalam diskusi bertajuk 'Bencana di Rel Kereta' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (14/12/2013).

Menurut Nusyirwan banyak perlintasan sebidang tersebut dibuat masyarakat sebagai jalan tikus yang disebabkan malas memutar karena jalannya terlalu jauh.

Nusyirwan menerangkan banyak jalan-jalan perlintasan sebidang yang banyak digunakan untuk kepentingan-kepentingan seperti tempat parkir dan tempat jualan.

Menurutnya, perlintasan sebidang akan terus bertambah karena masyarakat terus menerus membukanya dan pemerintah tidak tegas menindaknya.

Berdasarkan data Pengurus MTI Bidang Advokasi mengatakan data perlintasan resmi di Jawa dan Sumatera totalnya 4.593 di Jawa 3.892 sementara di Sumatera 701.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini