Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Suwanto dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, memutus Andro Suprianto (18) dan Nurdin Prianto (23) bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana, dan menghukum keduanya dengan penjara tujuh tahun.
Dalam pembacaan putusan itu Suwanto mengatakan pertimbangan hakim yang memberatkan adalah perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah usia mereka yang masih tergolong muda.
"Mereka masih terhitung muda, dan punya waktu untuk memperbaiki diri," katanya.
Andro dan Nurdin dianggap bersalah melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni pembunuhan bersama-sama subsidair dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, yakni kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pembunuhan terhadap Dicky Maulana terjadi pada 1 Juli 2013, sekitar pukul 02.00 WIB. Andro dan Nurdin bersama AG, 14 tahun, MF, 13 tahun, BF, 17 tahun, dan FP, 16 tahun, dituduh membunuh Dicky yang merupakan pengamen baru di wilayah tersebut, karena Dicky dianggap tidak sopan. Mereka juga dituduh mengambil sepedamotor milik Dicky.
Dalam persidangan tim penasehat hukum yang diketuai Johanes Gea menghadirkan seorang pengamen berinisial IP, yang mengaku ikut membunuh Dicky bersama Brengos dan Jubai, karena Dicky dianggap kurang ajar. Setelah melakukan pembunuhan, mereka lalu mencapakan begitu saja jenazah Dicky dan merampas sepedamotor korban.
Menjelang pagi saat Dicky, Brengos dan Jibai pergi, Andro bersama teman-temannya tiba di kolong jembatan tersebut. Mereka sempat berbicara dengan Dicky sebelum anak itu menghembuskan nafas terakhirnya.
Namun demikian Polisi justru menangkap Andro, Nurdin dan teman-temannya. Dalam putusan hakim disebutkan, bahwa keterangan IP tidak diterima hakim karena saat kejadian IP dalam kondisi mabuk.