Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menindak Eric alias EJHB, warga negara Amerika Serikat yang bekerja sebagai staf PBB (FAO) di Indonesia. Eric ditangkap saat menerobos jalur Transjakarta di Jalan Buncit Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014) pagi dengan motor trailĀ B 6124 SJQ miliknya.
Namun petugas hanya memberikan surat teguran yang dilayangkan ke Kementerian Luar Negeri dan tidak menindak Eric dengan tilang seperti pengendara lainnya.
AKBP Hindarsono, Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan polisi tidak pandang bulu dalam hal ini namun untuk warga negara asing seperti Eric perlakuannya memang agak berbeda. Sebab, Eric, memiliki kekebalan diplomatik sebagai staf PBB di Indonesia.
"Dia akan dicatat dan kita buatkan surat teguran yang ditujukan ke kementerian luar negeri untuk ditindaklanjuti," kata Hindarsono.
Menurutnya Eric tidak bisa langsung ditindak di tempat dengan pemberian surat tilang, karena perlakuan terhadap pejabat PBB atau perwakilan negara asing berbeda.
Hal itu katanya diatur dalam UU Kekebalan Diplomatik No 37 Tahun 1999 Bab IV pasal 16. Dimana, pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Ia menjelaskan kekebalan diplomatik ini diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1961 pasal 31,33 dan 35. Di antaranya tidak boleh diikutsertakan dalam wajib militer, tidak boleh ditangkap, tidak boleh diadili, kebal dari kuasa hukum, tidak boleh diganggu gugat (gedung perwakilan, wisma perwakilan), tidak boleh dipanggil pengadilan, dan tidak boleh dipaksa ikut jaminan sosial.
Namun, kata Hindarsono, upaya yang dilakukan pihaknya terhadap Eric yang melanggar jalur busway adalah dengan mengirimkan surat teguran melalui Kementerian Luar Negeri.
"Kemenlu akan mengirimkan nota diplomatik kepada kedutaaan atau kepada PBB sesuai konvensi Wina 1961 pasal 41 ayat 1 tentang hubungan diplomatik bahwa semua orang yang mempunyai hak-hak istimewa dan kekebalan harus menghormati hukum dan peraturan-peraturan negara penerima," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, kata Hindarsono, Kemenlu juga akan mengingatkan perwakilan lembaga PBB, perwakilan negara asingĀ atau pejabatnya.
"Jadi bila pengendara tersebut berulang-ulang melakukan pelanggaran yang sama, maka pihak Kepolisian dapat mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM), penarikan plat nomor diplomatik dan pengenaan denda atau tilang sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Menurut Hindarsono, untuk Eric, pihaknya mencatat baru kali ini yang bersangkutan melakukan pelanggaran menerobos jalur busway. (bum)