TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Adovokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak Kapolri Jenderal Pol Sutarman menindak tegas istri Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan keluarganya yang telah melakukan penyekapan, perbudakan dan perdagangan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) di kediaman Mangisi, Bogor.
"Kami mendesak kepolisian RI dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Jawa Barat memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan dalam kasus penyekapan terhadap 17 PRT di Bogor," kata Aida Milasari di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Aida menuturkan, para pelaku penyekapan dapat dikenakan berbagai pasal pidana akibat perlakuannya terhadap 17 PRT. Pasal pidana itu kata Aida antara lain, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, perlindungan anak, perampasan kemerdekaan dan penipuan.
"Pasal pidana untuk pelaku penyekapan untuk memberikan efek jera dan mencegah perbuatan serupa terulang," tuturnya.
Aida mengatakan, JALA PRT dan LBH Jakarta sudah melakukan investigasi terhadap kejadian ini pada September 2012 setelah muncul pemberitaan di media bahwa ada beberap PRT yang menyelematkan diri melintasi jalan tol Jagorawi.
Menurutnya, pada saat itu baik Polsek Bogor Tengah dan polres Bogor saling melempar tanggung jawab terhadap kejadian ini. "Polsek Bogor Tengah dan Polres Bogor bahkan terkesan menutupi kejadian ini," ucapnya.