TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Terdakwa kasus perbudakan buruh pabrik kuali atau panci oleh Yuki Irawan siang ini menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/3/2014) siang pukul 13.00.
Yuki akhirnya resmi menjadi terpidana setelah Hakim Ketua Asiyadi Sembiring menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 11 tahun.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada dua pekan lalu, yakni selama 13 tahun kurungan penjara.
Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam itu, Asiyadi pun membacakan poin-poin yang membuat hukuman Yuki menjadi lebih ringan.
"Terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, masih ada tanggung jawab dengan anak serta istri, dan berlaku sopan selama persidangan," kata Asiyadi.
Keputusan itupun disambut sorakan kecewa dari para buruh yang hadir dalam sidang tersebut. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis tersebut. (Banu Adikara)