News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Videotron

Petaka Office Boy Mendadak jadi Direktur

Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS (kemeja kotak), seorang pengusaha elektronik ditangkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Samarinda saat tiba di halaman Kejaksaan Tinggi, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. HS diduga korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Bagaimana pun, Hendra merasa menjadi incaran pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut untuk menghilangkan jejak. "Tentu dia takut karena pelaku sebenarnya bukan dia," katanya.

Di tengah ketakutannya kemudian, Hendra menghubungi keluarganya sampai akhirnya meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ahmad berharap, LPSK bisa secepatnya mengambil kliennya guna memberikan rasa aman.

Meskipun dilanda ketakutan, Hendra tetap bersikap seperti biasa di dalam tahanan. Ia makan makanan yang diberikan pihak Lapas karena tidak memiliki pilihan lain. "Makan tetap makan yang disediakan Lapas, karena memang tidak ada makanan lain di sana," ungkapnya.

 Hendra menjadi tersangka korupsi kasus pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus dugaan korupsi videotron pernah menjadi sorotan mantan politikus Demokrat Gede Pasek Suardika, teman dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hendra dibekuk Tim Jaksa Kejati DKI dan Kejati Kaltim pada Oktober 2013 silam di sebuah tempat kos di Samarinda, Kaltim. Ia diminta mempertanggung jawabkan dugaan korupsi sementara Riefan sang boss asli berstatus sebagai saksi. Awalnya Hendra ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada 26 Februari 2014 dipindah ke Rutan Cipinang.

Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 23,4 miliar ini kejaksaan menduga terjadi penyimpangan yang oleh PT Imaje Media Jakarta. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar.

Kejati Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.

Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar adalah adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal 18 Maret lalu. Kemudian tersangka Kasiyadi, selaku Anggota Panitia Lelang. Namun, dia belum dapat terkonfirmasi keberadaannya sampai saat ini. (tribunnews/adi/edf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini