TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan kasus meninggalnya AZ, salah satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), di toilet tahanan Polda Metro Jaya menimbulkan pertanyaan besar.
Hal ini terkait kondisi tahanan pada tahapan pemeriksaan di Kepolisian. AZ, dikabarkan oleh beberapa media nekat melakukan bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai yang ada di toilet tahanan Polda Metro Jaya (26/4/2014).
Dilaporkan, perbuatan tersebut dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan penyidik yang sebelumnya meminta izin untuk buang air besar. Informasi menyebutkan bahwa Kepolisian menduga perbuatan nekat AZ diduga karena tertekan dan merasa malu.
Direktur ICJR Suptiyadi W. Eddyono Rabu (30/4/2014) mengemukakan, meskipun perbuatan tersangka telah mengundang amarah dan sorotan masyarakat luas, kasus bunuh diri ini meninggalkan problem klasik yang selalu melekat dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
"Tersangka memiliki hak yang sudah dijamin berdasarkan Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga kasus bunuh diri seperti ini harusnya dapat dihindari agar proses hukum yang harus dijalani tersangka dapat selesai," kata Supriyadi dalam keterangan pers ICJR yang dikeluarkan di Jakarta.
Menurut Supriyadi, ada beberapa hak tersangka yang tidak dipenuhi oleh negara. Hal tersebut, katanya, turut serta mendorong buruknya kondisi tahanan di Kepolisian yang ujungnya adalah keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti kasus bunuh diri tahanan.
Dia menyebutkan fakta seperti absennya kehadiran penasihat hukum, kurangnya pembinaan dan perhatian petugas pada tahanan bisa jadi mengakibatkan tahanan merasa tertekan. Hal ini, menurutnya, bertolak belakang pada asas praduga tak bersalah dimana tahanan harusnya diberlakukan berbeda dengan narapidana atau warga binaan di Lapas.
Kurangnya perhatian petugas pada kondisi tahanan dalam kasus AZ, ujarnya, terlihat dari informasi yang menyebutkan, keluarga AZ justru mengetahui AZ meninggal dari pemberitaan media. Supriyadi menekankan, jika kondisi ini terus berlanjut, maka ia akan menambah problem buruk tahanan di Kepolisian.
"Meninggalnya tahanan adalah sebuah kelalaian dari penanganan tahanan oleh kepolisian, dan kepolisian harus bertanggungjawab," tegasnya. (Willy Pramudya)