TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolsektro Tambora, Komisaris Dedy Tabrani mengatakan, dari hasil penyelidikannya, Sutiman Wasis Utomo (45) telah menjual daging celeng ke beberapa pedagang bakso lainnya.
"Dari pengakuan, sedikitnya ada lima pedagang bakso yang membeli daging kepada Wasis," kata Dedy, Selasa (6/5/2014).
Dari segi bentuk, daging celeng yag dijual Wasis hampir sama dengan daging sapi.
"Perbedaannya dengan daging sapi segar, yakni setelah dimasak aroma baunya dirasakan berbeda. Kondisi daging babi juga lebih lembek dan sudah dalam keadaan dibekukan. Memang ada kemiripan dengan daging sapi. Tapi ketika dihidangkan, menurut pembeli rasanya lebih gurih," terang Dedy.
Wasis kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan daging celeng sebagai olahan bakso di warungnya, di Jalan Pekojan Raya RT07/08, Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan menjual daging itu ke pedagang bakso lain.
Ia jerat Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.