TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dadang Supriyatna (29), tersangka kasus penganiayaan Iqbal (3,5) hari ini akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hari ini pukul 13.00 Dadang kembali akan menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi Juliana yang menolong Iqbal," ujar Kuasa Hukum Dadang, Hendrayanto kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2014).
Dadang menculik Iqbal dari ibunya, Iis Novianti yang tengah berjualan teh gelas. Dadang kemudian menganiaya Iqbal sejak Desember 2013.
Akibat penganiayaan itu, Iqbal mengalami luka fisik yang cukup parah, termasuk kerusakan otak. Dadang juga memanfaatkan Iqbal untuk menarik simpati orang.
Jaksa Penuntut Umum Malini Sianturi mengajukan dakwaan kepada majelis hakim adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak serta Pasal 330 ayat 2, 354 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 80 ayat 2.
"Dari pasal tersebut Dadang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman dia," jelas Malini.