Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kembali akan mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta besok, Jumat (13/6/2014).
Kedatangannya dalam rangka mempertanyakan proses hukum atas pelaporan kliennya yang merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok.
"Kami juga menghimbau kepolisian untuk mem-follow up (menindaklanjuti) laporan kami tentang Ahok. Kami besok akan datang ke Mabes Polri untuk mananyakan sudah sejauh mana laporan kami," ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan, Kamis (12/6/2014).
Kuasa hukum Udar Pristono melaporkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ke Bareskrim Polri, Senin (26/5/2014). Ahok dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 dan 4 tentang pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Dilaporkannya Ahok ke Bareskrim Polri dilatarbelakangi pernyataan Ahok yang dinilai merendahkan Udar dan tim kuasa hukumnya setelah Udar dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers.