TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kepolisian yang cepat mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru TK Jakarta Internasional School (JIS).
"LPSK memberikan apresiasi kepada Kepolisian terhadap penetapan tersangka pada dua guru JIS tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, SH, Jumat (11/7/2014).
"Karena dengan penetapan itu mereka yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian itu mendapat kepastian," lanjutnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (13/7/2014).
Namun, ia meminta agar pihak kepolisian dapat meelaborasi kasus ini lebih jauh, karena berdasarkan pengakuan korban, pelaku berjumlah lebih dari dua orang.
"Sisi lain dua orang yang ditetapkan ini jumlahnya tidak sebanyak yang disebutkan oleh para korban. Korban sampaikan pelakunya lebih dari dua. LPSK berharap tidak terbatas dua tersangka yang baru itu saja. Karena berdasarkan keterangan korban ada pelaku lain selain dua tersangka itu," tuturnya.
LPSK, sambung Edwin, juga meminta penyidik mengembangkan penyidikan mereka dengan memperhatikan kemungkinan jatuhnya korban disekitar tempat tinggal pelaku.
"Pada kasus kejahatan seksual, umumnya jatuh korban tidak hanya di satu lokasi. Ada baiknya penyidik dan masyarakat sekitar pelaku mengantisipasi adanya korban lain di lingkungan tempat tinggal pelaku. Karena pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan penyimpangan perilaku. Sehingga potensi jatuhnya korban diluar sekolah JIS pun terbuka terjadi. Para orang tua yang tinggal dekat pelaku ada baiknya memperhatikan anak-anaknya. Dan jangan takut melapor ke polisi bila menjadi korban dari para pelaku tersebut. Misalnya di daerah tempat tinggalnya. Kerjasama dari pihak imigrasi juga sangat diharapkan untuk dapat membantu proses penyidikan, agar tersangka mendapat izin tinggal sampai proses hukum selesai," katanya.
Sementara Wakil Ketua LPSK lainnya, Prof Dr Irjenpol (pur) Teguh Sudarsono SH, berharap tidak ada pihak-pihak yang coba mengintimidasi korban, dan keluarganya pascapenetapan tersangka baru kasus JIS tersebut.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
"Diharapkan tidak ada pihak yang mencoba-coba melakukan intimidasi kepada korban dan keluarganya, khususnya kepada pihak tersebut yang bersangkutan dengan profesinya agar dalam menjalankan peran dan aktivitasnya dapat memperhatikan moral dan kode etik profesinya," tuturnya.
"Karena kasus perkara JIS tersebut merupakan masalah yang melibatkan unsur serta menyangkut jaringan kerja (networking) internasional, diharapkan para pihak yang terlibat menangani kasus perkara tersebut dapat melakukannya dengan secara responsif, antisipatif, proporsional, dan profesional dalam ikatan kerjasama yang baik dan kuat," tutupnya.