Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual, akhirnya dua guru Jakarta International School (JIS) yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Michel kembali diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (14/7/2014).
"Hari ini mereka memang sesuai jadwal dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan pihaknya berharap kedua tersangka yang seluruhnya pria itu datang memenuhi panggilan penyidik.
Diutarakan Rikwanto, dipanggil dengan status tersangka pada surat panggilan untuk keduanya sudah dilayangkan sejak Jumat (11/7/2014) lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara penyidik Polda Metro yang dihadipi pula oleh Bareskrim Polri. Dan berbagai bukti seperti keterangan korban, visum, keterangan saksi dan hasil olah TKP yang dimiliki penyidik.
Menyoal apakah usai diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, penyidik akan menahan kedua guru tersebut ? Rikwanto menjawab hal itu tergantung dari penyidik.
"Nanti lihat hasil pemeriksaan Senin depan saat dipanggil sebagai tersangka. Setelah diperiksa apa ada penahanan atau tidak, tunggu hasil pemeriksaan," kata Rikwanto.