News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terapkan Denda Rp 500.000, Petugas Parkir Liar Resah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek sebuah mobil saat simulasi di kantor Dishub DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). Simulasi dilakukan terkait penerapan Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi daerah khususnya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena melanggar rambu larangan parkir dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu melalui sistem layanan perbankan Bank DKI. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan menerapkan denda sebesar Rp 500.000, bagi pengendara yang parkir liar.

Namun rencana tersebut, membuat khawatir para tukar parkir liar. Pasalnya, menjadi tukang parkir adalah satu-satunya pekerjaan mereka.

"Saya masih berharap supaya di sini masih bisa jadi tempat parkir. Karena kalau sampai dilarang, ia mengaku bingung mencari pekerjaan lainnya," kata Remon (25), ditemui di Jalan Bekasi, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2014) siang.

Namun, lanjutnya, jika memang penerapan denda parkir itu dilakukan, dirinya berharap bisa diberi pekerjaan lain.

Meskipun, ia sendiri hanya mengenyam pendidikan sampai tingkat SD.

"Mudah-mudahan pak Gubernur nggak menindas kami. Saya cuma cari uang yang halal. Kalau sampai parkir ini dilarang saya cuma minta dicarikan pekerjaan lain," katanya.

Remon sendiri, mengaku, dalam sehari, ia bisa mendapatkan uang sebesar Rp 50.000. Namun, jika akhir pekan, bisa mendapatkan Rp 100.000.

Di area tersebut, bisa menampung kurang lebih 500 sepeda motor. Biaya parkir Rp 2.000 per motor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini