News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diterapkan Hari Ini, Parkir Liar Bisa Didenda hingga Rp 1.500.000

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang melakukan simulasi penderekan kendaraan untuk penerimaan pembayaraan retribusi derek parkir liar di Halaman Kantor Dishub DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014). Pelanggar nantinya akan membayar melalui Virtual Account Cash Management System (CMS) melalui ATM Bank DKI dan bertujuan membuat efek jera bagi pelanggar. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Tribunnews.com, Jakarta - Pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp 500.000 per hari bagi pengendara yang memarkir kendaraannya secara ilegal berlaku sejak Senin (8/9/2014) ini. Kendaraan itu pun akan langsung diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Denda berlaku akumulatif!

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito, mengatakan, kebijakan ini bertujuan menertibkan parkir liar di pinggir jalan yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

"Mulai besok, mobil derek dapat langsung menderek kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir," kata Syafrin, Minggu (7/9/2014). Penerapan derek berbayar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Uang Rp 500.000 yang harus dikeluarkan oleh pelanggar peraturan parkir sebenarnya bukan digolongkan denda, melainkan biaya derek. Untuk tahap awal, penerapan derek berbayar hanya akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat, dan akan diberlakukan di lima kawasan, masing-masing Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat); Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan); Pasar Jatinegara (Jakarta Timur); Jakarta Kota (Jakarta Barat); dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).

Kendaraan yang diderek di kelima kawasan tersebut akan dibawa ke tiga tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Tiga lokasi yang telah dipersiapkan terletak di Rawa Buaya, Pulogebang, dan Tanah Merdeka. Untuk mengambil kendaraan yang diderek, pemilik atau pelanggar harus mengurus berkas-berkas sesuai dengan prosedur.

"Pertama, pelanggar mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format Parkir spasi nomor kendaraan," jelas Syafrin.

Selanjutnya, operator akan membalas pesan singkat pelanggar. Isinya instruksi pembayaran ke rekening milik Pemprov di Bank DKI. Pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau langsung ke teller Bank DKI. Setelah selesai membayar, pelanggar  diharuskan untuk menyerahkan bukti transfer kepada petugas di Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibabaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran ke Bank DKI melalui cash management system (CMS). Apabila bukti pembayaran dinyatakan sah, maka pelanggar dapat segera mengambil mobilnya. Namun apabila pelanggar tak kunjung mengambil mobilnya, maka biaya retribusi Rp 500.000 akan terus bertambah dalam jumlah yang sama per harinya.

Jadi, semisal kendaraan tidak juga diambil dalam tiga hari, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini