Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (8/9/2014) larangan parkir liar dengan denda Rp 500 ribu mulai diterapkan oleh Dishub DKI Jakarta.
Titik lokasi parkir liar yang menjadi sorotan yakni di sepanjang Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pasalnya pagi-malam hari, sepanjang jalan di depan Apartemen Kalibata City digunakan untuk parkir liar oleh para penghuni apartemen.
Pantauan Tribunnews.com hingga siang ini dua mobil derek milik Dishub masih terparkir di depan Apartemen Kalibata City.
Selain itu beberapa spanduk peringatan larangan parkir liar juga terpampang baik di jalanan hingga di pagar apartemen.
Kemudian ada pula beberapa anggota Dishub Jakarta Selatan masih tampak berjala di sepanjang areal Kalibata. Tidak hanya itu, pihak Dishub menggandeng pula petugas kepolisian dalam melaksanakan kebijakan baru tersebut.
Tampak satu unit mobil kepolisian dari Satuan Lalulintas juga berjaga di depan apartemen tersebut. Pihak kepolisian turut melakukan penertiban mobil-mobil yang berhenti di depan Apartemen Kalibata City.
Seperti diketahui, Mulai Senin ini (8/9/2014) Dishub DKI menerapkan sistem derek dengan denda retribusi Rp 500.000 per hari.
Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang ini mengatur, pengendara yang memarkir di area yang dilarang, akan dikenai sanksi membayar melalui ATM BAnk DKI atau virtual account.