News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipakai di Luar Ketentuan, Rekening KJP akan Diblokir

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga tengah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk prosedur Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014). Sejak KJP akan didata ulang Pemprov, banyak warga yang ingin mengurus SKTM di kelurahan. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Tribunnews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang mengkaji penggunaan Kartu Jakarta Pintar secara nontunai. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, realisasi kebijakan itu agar peserta didik maupun orang tua peserta didik tidak menyalahgunakan dana KJP.

"Kami menggunakan basis data sekolah melalui sistem IT. Kalau penggunaannya nontunai, bisa beli buku di Gramedia atau Book Fair," kata Lasro, kepada wartawan, di Lapangan Monas Silang Timur, Jakarta, Minggu (14/9/2014).

Apabila peserta didik ketahuan membeli barang lain selain keperluan sekolah, di luar sekolah, maka rekening KJP-nya akan diblok. Rencananya, kebijakan ini akan terealisasi tahun 2015 mendatang.

Selain penggunaan KJP yang diubah, DKI juga mengubah sistem rekrutmen penerima KJP. Pihak sekolah, lanjut dia, bakal berperan untuk menyaring serta mendata peserta didik mana saja yang pantas menerima KJP. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

Di mana seluruh peserta didik dapat memperoleh KJP dengan syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak kelurahan. Persyaratan ini yang mengakibatkan penerima KJP tidak tepat sasaran.

"Wali kelas menghimpun peserta didik yang cocok menerima KJP. Kemudian, kami kumpulkan orangtua dan data penerima KJP akan di-publish ke masyarakat, lalu baru diputuskan. Setelah itu, kepala sekolah baru akan memberi rekomendasi pembuatan SKTM," kata mantan Kepala Biro Ortala DKI itu.

Adapun, rencananya DKI bakal mengusulkan anggaran KJP hingga Rp 3 triliun di RAPBD 2015. Karena nilainya tinggi, KJP akan dikelola oleh sebuah lembaga baru, yakni Pusat Perencanaan dan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Daerah.

Saat ini, sebanyak Rp 799 miliar anggaran KJP baru dicairkan. Sehingga, dengan pertambahan usulan anggaran itu, Lasro berharap, peserta didik tidak mampu meraih pendidikan bermutu.

"Mudah-mudahan saja DPRD DKI terpanggil untuk perbaikan KJP. Karena KJP ini untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Lasro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini