TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengungkapkan status Udar Pristono masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan pemberhentian Udar dari PNS DKI menunggu putusan dari Kejaksaan Agung.
"Ya status pegawai sebagai PNS masih tetap sebelum ada putusan inkrah. Kalau keputusan inkrah bahwa berkekuatan hukum tetap bersalah dalam konteks hukum pidana, status pnsnya jabatan berhenti," kata Made.
Dia menjelaskan bahwa kalau ada PNS yang ditetapkan sebagai tersangka maka jabatannya akan dicopot terlebih dahulu. Sambil menunggu proses hukum berlangsung. PNS DKI itu juga masih mendapatkan gaji.
"Haknya dapat gaji 75 persen gaji pokok. Ga ada jabatan, ga mempengaruhi," ucapnya.
Menurutnya, pemberian bantuan hukum pada Udar Pristono belum akan dilakukan oleh Pemprov DKI. Karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk perlindungan PNS di jalur hukum belum diputuskan.
"Sebagai dasar juklak, peraturan itu belum terbit. Sehingga untuk implementasikan belum bisa. Tapi kalau kondisi yang ada, ketentuan yang ada tidak ada celah untuk berikan bantuan hukum bagi kasus pidana, baik secara SKPD yang bertanggungjawab maupun pengalokasian anggaran, tidak dimungkinkan," ucapnya