Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setiya Darma, seorang koordinator pembelian tanah untuk perluasan area Sumarecon Gading Serpong, Tangerang mendekam di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia dibui lantaran dituduh menipu pengembang atas pembelian tanah seluas 425 hektar di Kabupaten Tangerang, Banten.
Padahal, ia juga menjadi korban makelar tanah di Tangerang. Adik Setiya, Samuel Willem kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10/2014) mengatakan, kasus kakaknya ini berawal ketika kakaknya menjadi koordinator pembelian tanah untuk perusahaan pengembang PT MBI, anak perusahaan PT Sumarecon.
"Kakak saya mencari lahan di dua Kecamatan di sembilan Desa, yakni Kecamatan Legok di desa Cirarap, Bojongkamal, Babat, dan Ciangir. Kemudian di Kecamatan Panongan di lima desa yakni Rancaiuh, Rancakelapa, Panongan, Serdangkulon, dan Mekarjaya. Total berkas ada 1.886 bidang tanah, dan sudah dibayarkan Rp 260 miliar. Ternyata belakangan diketahui ada surat tanah yang tidak asli," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak pengembang merasa tertipu, dan melaporkannya ke polisi. Padahal, kata Samuel, ada mediator-mediator lagi yang dikoordinir Setiya yang menjual tanah-tanah warga tersebut. Ia mengatakan, kakaknya juga menjadi korban dari para makelar tanah tersebut.
"Kakak saya sudah ditahan 80 hari, dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Anehnya sebelum ditangkap, kakak saya sudah melapor mediator-mediator penjual tanah itu ke Mabes Polri pada April 2014 soal surat palsu. Tapi laporan itu tidak ditindaklanjuti, namun diarahkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam setiap pembayaran tanah, pihaknya mengambil foto dan menandatangani surat pernyataan, bahwa jika dikemudian hari ada masalah terhadap surat-surat, maka mediator atau makelar tanah bertanggung jawab.
"Kakak saya selektif sekali, juga ada surat perjanjian setiap mediator, sudah terima duit, difoto dan siap mengganti uang jika ada surat-surat palsu," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus kakaknya juga tiba-tiba sudah dilimpahkan ke Pengadilan di Tangerang. Ia berharap Polisi dan kejaksaan bisa melihat secara jernih dan objektif terhadap kasus ini. Ia mengatakan kakaknya juga menjadi korban dari makelar tanah.