Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir tujuh bulan kasus pengadaan bus karatan TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung belum juga rampung.
Ketua Progress 98, Faizal Assegaf, mendesak Kejaksaan untuk lebih transparan dan terbebas dari kepentingan politis dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan presiden terpilih Joko Widodo tersebut.
"Namun fakta menunjukan Jaksa Agung justru bertindak sebagai 'makelar kasus' dengan melontarkan berbagai pernyataaan bersifat kebohongan publik demi melindungi Jokowi dalam skandal korupsi yang dimaksud," kata Faizal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Menurutnya, kesimpulan Jaksa Agung ini juga diikuti upaya menghambat proses penyidikan yang berlarut-larut dan tidak transparan. Sehingga berbulan-bulan Jokowi menjadi kebal hukum di mana Jokowi tidak pernah dimintai keterangannya apa pun oleh penyidik.
"Padahal Jokowi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa dirinya bersedia dimintai keterangan. Tapi ironinya, pihak Kejaksaan sama sekali tidak merespon secara serius guna melakukan pemanggilan terhadap Jokowi," lanjutnya.
Faizal mengatakan, perilaku 'makelar kasus' yang dipertontonkan oleh Jaksa Agung, merupakan bentuk kejahatan untuk melindungi praktek korupsi. Oleh sebab itu, dirinya berharap pimpinan DPR yang telah berjanji akan memanggil Jaksa Agung untuk segera direalisasikan.
"Mengingat publik ingin mendapatkan kejelasan tentang keterlibatan Jokowi dalam kasus TransJakarta. Jangan sampai presiden yang kelak dilantik oleh MPR, dikemudian hari tersandera oleh kasus kejahatan korupsi," lanjutnya.