Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- BW, Kasudin Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, akhirnya pasrah ketika petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, menjebloskannya ke dalan Rutan Cipinang, Senin (13/10/2014) siang.
BW, ditetapkan menjadi tersangka karena menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota senilai Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Pantauan Warta Kota, BW ke luar dari ruang penyidik, sekira pukul 12.15.
Ia mengenakan batik biru dan celana panjang hitam. Tak ada satupun kata yang terlontar dari mulutnya ketika ditanya oleh awak media. Tangan kirinya dalam perjalanan dari ruang penyidik ke mobil tahanan terlihat selalu memegangi perutnya.
Wajahnya terlihat datar. Namun ketika hendak masuk ke dalam mobil tahanan terlihat senyum tipis di wajahnya. BW, akhirnya dapat dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahan, setelah dua kali hendak dijemput petugas Kejari, beralasan sakit.
Silvia Desty Rosalina, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kantornya, Jumat (29/8/2014) siang. "Memang kemarin dua kali sempat batal kami tahan, karena beralasan sakit. Tapi memang hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Tapi hari ini, tersangka telah datang sendiri ke sini, dan kami bawa ke Rutan Cipinang," kata Silvia Desty Rosalina, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kantornya, Senin (13/10/2014) siang.
Seperti diketahui, Kejari Jakarta Timur, akhirnya menetapkan Kepala Suku Dinas Pertanian dan Kehutanan Jakarta Timur, berinisial BW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hutan Kota Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2014) lalu.
BW, diduga menyalahi spesifikasi bangunan dalam proyek hutan kota senilai Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. Pihaknya, menilai ada kelebihan pembayaran yang kurang dan tidak sesuai. Akibatnya, negara mengalami kerugian.
"Total anggaran Rp 10,9 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar," kata Silvia.
Beberapa bukti diantaranya, pekerjaan yang tak sesuai seperti pengurukan tanah, pembuatan atap gazebo, rangka atap baja, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.