Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono memerintahkan anggotanya dari satuan Pengendali Massa (Dalmas) dan Pasukan Antihuru-hara (PHH) tidak melengkapi diri dengan senjata api.
"Saya tekankan pada anggota, mereka yang PHH dan Dalmas tidak ada yang menggunakan senjata api," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Anggota yang diperbolehkan menggunakan senjata api hanya personel Brimob. Itupun boleh digunakan apabila terjadi aksi anarkis massa, merujuk Protap Kapolri No 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
Unggung menambahkan dalam pengamanan nanti pihaknya akan mengedepankan upaya persuasif. Namun apabila ada tindak pidana, akan tetap diproses hukum.