TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar soal permohonan penangguhan Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya sangat santer terdengar.
Namun adanya kabar dari penyidik yang menyuruh Mursidah (48), ibunda Arsyad kembali ke dalam karena Arsyad akan dikembalikan ke rumah ternyata batal dilakukan.
"Senin (3/11/2014) akan diputuskan soal penangguhan penahanan. Putusannya kira-kira berita baik. Tadi saya sudah liat ada berkas permohonan penangguhan penahanan yang kemungkinan sudah ditanda tangani Arsyad," kata Irfan Fahmi, Jumat (31/10/2014) di Mabes Polri.
Irfan mengatakan kalaupun nanti Senin memang Arsyad bisa dipulangkan karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, maka yang menjamin ialah sang ibunda.
"Harusnya memang putusannya hari ini, ternyata besok Senin. Putusannya tidak jadi hari ini," kata Irfan.
Sebelumnya Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI mengatakan Kabareskrim tidak ada di tempat. Sehingga rencananya Senin nanti akan diputuskan.
"Mungkin Senin pagi bisa dikeluarkan. Administrasi sudah beres. Keluarga akan datang sendiri untuk menjemput," kata Fadli.