News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghina Presiden Ditangkap

Henry Yoso: Penangguhan Penahanan Arsyad Hal Biasa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mursidah kerudung ungu dipeluk oleh anaknya Muhammad Arsyad.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (23) tersangka penghina Jokowi di dunia maya. (baca juga: Ruhut: Fadli Zon Pencitraan dan Intervensi Kasus Penghina Jokowi)

Lalu bagaimana komentar dari  Henry Yoso, sebagai pelapor dalam kasus tersebut? Menurut Henry, penangguhan penahanan bagi Arsyad ialah hal biasa.

"Menurut saya itu hal biasa dalam prakteik hukum. Ditangguhkan penahanan itu hal biasa," kata Henry, Selasa (4/11/2014).

Henry mengatakan dengan adanya penangguhan pihaknya berharap tidak ada yang memunculkan opini bahwa penyidik kepolisian diintervensi.

"Jangan sampai ada hal yang disalahartikan, sehingga muncul opini, penyidik kepolisian disetir oleh Presiden. Saya tegaskan tidak ada penyidik disetir oleh presiden," tutur Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini