STM menyebut, adik korban memiliki hutang kepadanya sekitar Rp50 juta untuk pengurusan CPNS. "Saya susah nemuin dia, makanya mau minta tolong kakaknya," imbuhnya.
Tersangka diketahui sebagai seorang PNS, anggota Satpol PP Kota Bekasi. Sementara mantan istrinya, RNI, adalah pegawai kontrak di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
RNI yang datang ke Polsekta Babelan membantah dirinya memiliki hutang Rp50 juta kepada tersangka. Dia mengakui, sekitar dua pekan sebelum kejadian, mantan suaminya itu menghubungi dirinya meminta bertemu.
"Itu sebenarnya bukan hutang saya, itu urusan dia membantu orang mengurus CPNS ke mantan bos saya," tuturnya di Mapolsek Babelan, Kamis (6/11).
Kepada RNI, STM memaksa bertemu langsung dengan dirinya. RNI enggan membeberkan siapa mantan bosnya itu. "Saya bilang saya bantu, tapi kalau mau ketemu ramai-ramai sama mantan bos saya sekalian, dia maksa ketemunya berdua," imbuhnya.
RNI enggan menjelaskan lebih lanjut karena tak kuasa menahan tangis. Keluarganya pun meminta pekerja media tidak mengorek lebih jauh persoalan itu.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi mengakui bahwa tersangka Surono Tri Mulyo adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.
"Dia PNS golongan IIIA, pindahan dari Dishub, tapi kami tempatkan sebagai Korlap di Kecamatan Bekasi Timur. Rencananya mau kita tarik kesini untuk dibina karena beberapa kali nggak masuk, ternyata keburu kena kasus," ujarnya. (Ichwan Chasani)
Soal & Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 54, Tumbuhan yang Berkembangbiak dengan Bantuan Manusia
KUNCI JAWABAN IPA Kelas 9 Halaman 95-96 Tentukan Bagaimana Cara Hewan pada Tabel 2.9 Berkembang Biak