TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara mengajukan wakil gubernur DKI Jakarta.
Oleh karena itu Ahok belum bisa berspekulasi mengenai siapa calon wakilnya untuk memimpin ibukota negara.
"Kita menunggu PP-nya yang akan dikeluarkan segera. Jadi saya harus mendapat surat Mendagri, saya harus menunggu PP-nya, gimana tata cara mengajukan wakil. Baru saya mengajukan wakil," ungkap Ahok usai dilantik menjadi gubernur oleh presiden Joko Widodo (Jokowi)di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Ahok memperkirakan turunnya PP tidak akan lama lagi. Apalagi, Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang wakil gubernur mengungkapkan kursi tersebut tidak boleh kosong melebihi 15 hari.
Siapa wakil gubernur pilihan Ahok? Ahok tetap enggan menyebutkan nama pendampingnya.
"Yang pasti enggak artis, karena dimarahin istri saya. Yang lain kita tunggu. Saya pengennya artis, tapi udah enggak boleh," canda Ahok sembari tertawa.