Atas kerjasama itu, polisi Malaysia sudah menetapkan dua tersangka yakni IM (WN Yordania) dan L (WNI). Mereka tengah menjalani proses persidangan berdasarkan hukum Malaysia dan sebentar lagi akan bebas.
IM sebelumnya juga pernah ditangkap oleh PDRM dalam kasus penyekapan pada Maret 2013 lalu. Namun perempuan tersebut akhirnya dibebaskan dengan uang jaminan.
Dalam menjalankan aksinya, IM diduga bekerjasama dengan oknum WNI untuk mencari calon korban.
Baca tanpa iklan