TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta sudah membuat surat kepada seluruh jajarannya untuk menginvetarisir berbagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI yang bermasalah seperti tanah.
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya akan berusaha sekuat tenaga supaya aset-aset milik pemerintah DKI tidak berpindah tangan. Seperti dalam kasus tanah yang dikelola Bank DKI yang kini hampir lepas karena perjanjian yang melemahkan pihak Pemprov DKI.
Untuk itu pihak Pemprov DKI melalui Biro Hukum menyewa pengacara untuk memaksimalkan upaya di meja hijau supaya Pemprov DKI bisa menang dalam sengketa aset seperti tanah. Selain menyiapkan anggaran khusus untuk menyewa pengacara, pihak Pemda DKI pun akan memaksimalkan pengacara negara yang disiapkan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita akan memksimalkan pengacara negara yang ada di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri," ujarnya.