TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendapatkan tugas untuk mengurus 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik menjadi pejabat di lingkungan DKI Jakarta pada 2 Januari 2015.
Mantan Wali Kota Blitar ini akan memanggil 13 PNS yang berdasarkan tes urine yang dilakukan BNNP DKI mengandung zat narkoba seperti morfine.
"Supaya lebih akurat saya sudah minta supaya ambil rambut, kalau rambut itu bisa diketahui 2 sampai 3 tahun lalu apakah dia sebagai pengguna atau pecandu narkoba. Tetapi kandungan narkoba dalam urine hanya bisa dideteksi 2 x 24 jam," ucap Djarot di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2015).
Memang zat morfine dikatakan Djarot biasanya terkandung dalam jenis obat-obat tertentu seperti obat tidur, batuk, atau penenang.
"Morfine itu ada di beberapa jenis obat karena sifatnya menenangkan. Untuk itu temuan tersebut kita dalami lagi agar lebih akurat," ucapnya.
Tetapi bila memang terbukti sebagai pengguna narkoba, maka sanksinya pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tidak memiliki uang pensiun.
Ia mengatakan untuk 13 orang PNS yang terindikasi narkoba tidak bisa diungkapkan identitasnya karena menyangkut nama baik. Terlebih hasil tes urine tersebut belum bisa disimpulkan apakah seseorang sebagai pengguna narkoba atau bukan.
Lain halnya bila PNS yang tertangkap tangan maka bisa diekspos sebesar-besarnya.
"Yang begini tidak bisa semua diungkap ke publik karena menyangkut nama baik dan masa depan orang. Itu menyangkut lingkunga, kecuali kalau dia kedapatan itu diekspos habis. Inilah kita upayakan sifat preventif, sehingga ini menjadi peringatan kepada para PNS sebagai abdi masyarakat," ungkapnya.