Laporan wartawan Tibunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meberikan sanksi tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan merokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau ruang kerjanya.
Bukan hanya sanksi teguran, PNS pun bisa kehilangan jabatan. Sanksi akan diterapkan kepada seluruh PNS DKI mulai dari tingkat kepala dinas hingga camat dan lurah.
"Kalau satu-dua kali ketahuan yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota, Jumat (30/1/2015).
Tidak hanya pejabat atau PNS yang tertangkap tangan merokok, tetapi sanksi pun bisa diterapkan bila ditemukan puntung atau abu rokok di meja kerja PNS atau pejabat Pemprov DKI. "Kalau diruangannya ditemukan puntung dan abu itu bisa dikenakan sanksi. Itu indikasinya dia perokok," ucapnya.
Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang kasawasan dilarang merokok.
Sementara pencopotan jabatan terhadap pejabat yang kedapatan merokok didasari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 dan 20 yang mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.
Berdasarkan pasal 20 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 pengawasan intern atau Inspektorat berhak menyelidiki dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau dia merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kita," katanya.