TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta saat ini menjadi sorotan karena angkanya begitu tinggi dibandingkan daerah lain. Bisa dibayangkan untuk seorang lurah saja dalam satu bulannya bisa membawa uang maksimal Rp 33 juta.
Lalu bagaimana sistem penggajian tersebut sebenarnya? Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan angka tersebut bisa dicapai bila seorang PNS dalam jabatan tertentu mampu mengerjakan seluruh poin yang ditetapkan dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis.
"Misal Sekda itu sudah ada kelas jabatan golongan apa, dia mesti mengisi 4700 poin. Jadi dihitung nih kalau dia mengerjakan ini dapat beberapa poin. Satu hari dapat berapa poin. Jadi masing-masing harus mengisi nih, yang panik nggak bisa ngapa-ngapain," ungkap Ahok di Balai Kota, Selasa (3/2/2015).
Khusus untuk TKD dinamis dikatakan Ahok akan dibayar sesuai perolehan poin. Jadi Pemprov DKI menetapkan untuk satu poin Rp 9000.
"Misal Sekda ngerjain 4700 poin, dapatlah dia Rp 30 jutanya itu," katanya.
Bila di daerah di luar DKI, dikatakan Ahok penerapan TKD dinamis bisa diterapkan tetapi dengan harga poin berbeda misalnya Rp 1000. Tetapi khusus di DKI seluruh level setiap poinnya dihargai sama Rp 9000. Sehingga tinggal dikalikan saja berapa poin yang diperoleh dalam satu bulan dikalikan saja Rp 9000 maka akan keluar rupiah TKD dinamisnya.
"Jadi kayak main game saja. Kamu dapat 3000 poinnya kali Rp 9000, dapat 1000 kali Rp 9000. Modelnya kayak begitu. Poinnya sama tapi jumlah poinnya berbeda tergantung jabatan. Jabatan tambah tinggi poinnya lebih tinggi. Jabatan lebih rendah poinnya lebih rendah. Jadi kalau kamu golongan rendah kerja setengah matipun dapetnya mentok 1000 sampai 2000 poin. Kalau kamu jabatannya tinggi bisa dapat 4000-5000 poin," ujarnya.