Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih boleh menjual minuman beralkohol kepada konsumen. Menurutnya, penjualan ini hanya menghabiskan stok di toko saja.
"Bulan April sudah ngga boleh berjualan minuman beralkohol lagi," ucapnya.
Masa Transisi 3 Bulan
Dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo menuturkan pekarangan penjualan minuman alkohol golongan A baru akan dilakukan 16 April 2015 mendatang.
Menurutnya, terdapat masa transisi selama 3 bulan dari Kementerian Perdagangan terhadap penerapan itu.
"Kan kami baru dapat surat Permendag itu tanggal 16 Januari 2015 dan ada masa transisi selama 3 bulan. Jadi baru berlaku 16 April besok," kata Joko.
Dia menuturkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan berbagai mini market yang ada di Jakarta. Menurutnya, surat pekarangan dari Kementerian Perdagangan sudah diberikan kepada para pengelola mini market.
"Setiap minggu kita lakukan sosialisasi kepada pengelola mini market," kata dia.
Menurutnya, jika masih ada mini market di Jakarta yang masih menjual minuman beralkohol maka akan dikenakan sanksi. Seperti pencabutan izin atau segel usaha mini marketnya.
"Kalau ada yang minum di kafetaria mini market juga akan ditangkap. Karena mini market hanya boleh menjual dan membawa pulang. Jika kedapatan ada yang masih minum disana akan disita minumannya dan ditangkap," katanya. (Bintang Pradewo)