News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PBB Dihapus, Depok Kehilangan 50 Persen PAD

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) oleh pemerintah pusat, ditanggapi dingin oleh Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Menurut Nur Mahmudi jika benar-benar penghapusan PBB dan BPHTB diterapkan maka Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari 50 persen.

"Jika PBB dan BPHTB benar-benar dihapus maka Depok mengalami pengurangan PAD sebesar 50 persen lebih. Dari PBB dan BPHTB, Pemkot Depok mendapat sekitar Rp 321 Miliar per tahunnya dari total Rp 600 Miliar PAD," kata Nur Mahmudi, Selasa (17/2/2015).

Ia mengatakan hilangnya PAD yang sangat besar ini akan terjadi di banyak kota dan provinsi jika benar-benar PBB dan BPHTB dihapuskan.

"Karenanya sebelum membuat keputusan supaya dibuat kajian yang mendalam termasuk kaji resikonya. Sebab dengan kebijakan itu PAD daerah akan mendapat banyak pengurangan, termasuk di Depok kecuali bagi daerah yang established sumber daya alamnya," ujar Nur Mahmudi. (bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini