TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TR (31) hanya bisa terdiam saat anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat merangsek masuk memasuki rumahnya di Gang M Ali, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015). Bukan karena terkejut, pria itu terpaku lantaran masih terpengaruh narkoba jenis heroin yang dikonsumsinya.
Peristiwa penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba oleh TR beberapa waktu lalu.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo kemudian memerintahkan dirinya untuk membentuk tim kecil, khusus menyelidiki pria yang diketahui pemilik puluhan rumah kontrakan dibilangan Johar Baru, Jakarta Pusat itu.
Pengamatan selama tiga hari pun berbuah manis, TR benar diketahui rutin mengonsumsi narkoba jenis heroin. Hal tersebut dibuktikannya dari penelusuran pihaknya terkait transaksi narkoba antara TR dengan W, pengedar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya saat ini.
"Setelah pelaku dan modus operandinya diketahui, anggota segera melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan. Tersangka TR pun segera kami bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya kepada Warta Kota di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
Usai ditangkap dan diamankan pihaknya, TR pun mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis heroin yang dibelinya dari seorang pengedar berinisial W di Rumah Susun Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan tersebut, TR pun katanya, dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsidiari Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sebagai barang buktinya, kami mengamankan satu plastik berisi serbuk coklat yang diduga sebagai heroin dan tiga buah pecahan uang kertas yang dilinting (gulung-red). Tersangka diduga membeli narkotika jenis heroin dan menghisapnya dengan menggunakan lembaran uang yang dilinting," tuturnya.(Dwi Rizki)