TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) yang diributkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencapai babak baru di Polda Metro Jaya. Polisi mulai memeriksa saksi-saksi. Ada delapan saksi yang diperiksa Rabu (4/3/2015) ini.
Sebanyak delapan saksi tersebut diperiksa di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Namanya Alex Usman.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mudjiono, membenarkan soal pemeriksaan Alex Usman sebagai saksi.
"Sedang dimintai keterangan dugaan korupsi barang (UPS)," kata Mudjiono dalam pesan singkatnya Rabu (4/3/2015) sore.
Selain Alex Usman masih ada lima saksi lain yang diperiksa. Ketujuh orang lainnya berasal dari Suku Dinas Pendidikan wilayah dan sekolah yang menerima UPS. Sekadar diketahui, UPS adalah alat pencadangan listrik. Alat itu sudah dibagikan ke 49 SMA dan SMK di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Ada enam pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi UPS. Antara lain Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Komisi Pendidikan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lalu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI. Lalu Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, dan pengusaha. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)