TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana menganggap bahwa kisruh APBD DKI Tahun Anggaran 2015 merupakan bentuk pencitraan Gubernur DKI Jakarta Jilid II.
Pria yang akrab disapa Haji Lulung tersebut dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema 'Deadlock Ahok' di DoubleTree by Hilton Hotel Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17 Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2015) menjelaskan bila Ahok sebelumnya sudah melakukan pencitraan Jilid I saat memanasnya pembahasan Undang-undang MD3.
"Sekarang dia buat pencitraan dalam ranah hukum ini pencitraan jilid II dia. Jilid pertamanya ketika Undang-undang MD3 yang prematur ramai dibicarakan. Kemudian dia melakukan hal yang tidak subtansi dari kaca mata politik, kemudian dia keluar (dari partai politik)," kata Lulung.
Dikatakannya, Ahok kembali mengulang pencintraan dengan menabrak Undang-undang dengan menyerahkan RAPBD DKI TA 2015 yang bukan hasil persetujuan DPRD dan Gubernur DKI.
"Hari ini pencitraan lagi, ditabrak undang-undang, dia naikin (RAPBD) dengan manajemen akuntabel ini baik-baik. Kemudian e-budgeting kita semua apresiasi. Kemudian itu teruji atau belum? ini didagang-dagangin dalam persoalan hukum," ujarnya